Penggunaan teknologi dalam keseharian masyarakat kian hari kian meningkat. Saat aktivitas masyarakat dan pemerintah telah mulai beralih kepada penggunaan platform digital menyebabkan perlindungan data pribadi menjadi salah satu hal penting yang perlu dibuat regulasinya.
Data pribadi, surel, nomor telepon, rekening bank, hingga bahkan riwayat kesehatan merupakan privasi seseorang. Data-data tersebut perlu dilindungi, sebab jika ribuan bahkan jutaan data orang bocor, keamanan nasional bisa saja terancam.
Guna menghindari potensi kebocoran data, urgensi mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disepakati oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dan DPD RI. RUU PDP diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi data pribadi masyarakat dalam platform digital, sekaligus memberikan perlindungan bagi sistem elektronik dari serangan keamanan siber.
Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam Webinar Ditjen IKP Kementerian Kominfo menjabarkan bahwa rancangan perundangan tersebut menyatukan sejumlah pasal dalam peraturan perundangan lainnya yang memuat perihal perlindungan data. Aturan-aturan tersebut di antaranya adalah Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 36 tentang Kesehatan, PP nomor 67 tahun 2011 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, dan PP nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dalam kesempatan tersebut, Niken juga menghimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keberadaan data pribadi dengan cara berhati-hati dalam mencantumkan data diri pada platform digital. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data tersebut dalam tindakan kriminal siber.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar pun mengingatkan hal yang serupa. Menurut beliau, data pribadi perlu disimpan di tempat yang aman, dilindungi dari akses oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, dan disediakan cadangannya. "Data adalah harta, data adalah kekayaan, data adalah sumber inovasi dan modal ekonomi di masa mendatang," tukas anggota Komisi I DPR itu.
Sumber: https://www.kominfo.go.id/content/detail/42014/mengakomodasi-semua-aturan-pelindungan-data/0/artikel
Sumber gambar: antarafoto